Polisi Bongkar Praktek Pabrik Masker Ilegal

94
0

Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 600 dus atau 30 ribu masker dari hasil penggerebekan pabrik penimbun masker tak berstandar di, Cakung, Jakarta Utara. Masker tersebut sengaja ditimbun untuk menaikkan harga masker dengan memanfaatkan isu virus corona.

Dari penggerebakan tersebut, ada 10 orang yang diamankan beserta barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perusahaan pembuatan masker ilegal. Sementara penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/2).

“10 orang yang diamankan yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang, D sebagai operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, dan EF sebagai pekerja,” kata Yusri di dikutip dari Kumparan.com.

Yusri mengatakan pabrik tersebut memang sengaja melakukan penimbunan untuk menaikkan harga jual masker di pasaran. Ia mengatakan pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta. Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dugaan kuat bahwa lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan. Maka tim melakukan penggeledahan dan ternyata lokasi tersebut bukan hanya penyimpan akan tetapi memproduksi alat kesehatan berupa masker,” ucap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengungkap masker tersebut di jual seharga Rp 200 ribu per kotak. Para pelaku tersebut bisa meraup keuntungan Rp 250 juta setiap hari.

“Ini hasil kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam 1 hari,” sebut Yusri dilansir dari Detik.com.

Para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 terkait Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas, denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.

[teks timnewsroom/kumparan.com | foto detik.com]