PN Tangerang Sahkan Perkawinan Pasangan Beda Agama Ini

10
0

Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama dari pasangan suami istri AD dan CM. Perkawinan dari pasangan beda keyakinan ini juga akan dicatatkan ke dalam Registrasi Pencatatan Perkawinan.

Sebelumnya, pasangan AD dan CM telah mengajukan permohonan pada 13 Oktober lalu di PN Tangerang. Permohonan tersebut diajukan dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Dilansir dari situs PN Tangerang, pasangan suami istri AD dan CM telah menikah pada 8 Juni 2022 di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura. Pernikahan ini dicatat secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Pernikahan mereka juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

“Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon,” demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.

Majelis hakim memutuskan untuk memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat perkawinan beda agama itu.

“Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian putusan tersebut.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)