Perlu Tahu, Berikut Upah Minimum Provinsi di Indonesia

141
0

Meski Hari Buruh telah usai, isu UMR atau yang kini lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tetap menarik dibicarakan.

Hmmm, tapi sebenarnya apa sih UMP itu?

UMP adalah standar yang digunakan pengusaha, pelaku industri, dan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji pada pegawai, karyawan, dan buruh yang dipekerjakannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran UMP menjadi kewenangan gubernur dari provinsi tersebut. Yup, besarnya UMP tiap provinsi di Indonesia berbeda-beda.

Tiap tahun, UMP akan ditinjau oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Bupati, dan Wali Kota yang kemudian akan memberikan rekomendasi pada Gubernur untuk menetapkan UMP.

Idealnya, angka UMP meningkat tiap tahun seiring dengan meningkatnya pula inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk tahun 2018 sendiri, perhitungkan UMP harus berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Di tahun 2018, kenaikan UMP mencapai 8,71%, lebih tinggi dari tahun 2017 lalu.

Nah, sebagai seseorang yang telah terjun ke dunia kerja (atau mungkin akan terjun ke dunia kerja), tentu UMP adalah hal penting yang perlu kamu tahu. Ini adalah hak primer kamu sebagai pekerja, di mana kamu harus menerima gaji minimal sejumlah dengan UMP yang telah ditetapkan di provinsi yang jadi tempat kamu bekerja.

Buat kamu yang pengusaha, perlu kamu tahu bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, mereka yang memperkerjakan seseorang dilarang membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum.

Ancaman pidana bagi mereka yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Yikes, hukumannya ternyata tidak main-main lho!

So, berapa besaran UMP di tiap provinsi di Indonesia pada tahun 2018? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan UMP tertinggi hingga terendah!

1. DKI Jakarta: Rp3.648.035,-
2. Papua: Rp 2.895.650,-
3. Sulawesi Utara: Rp2.824.286,-
4. Kepulauan Bangka Belitung: Rp2.755.443,-
5. Aceh: Rp2.717.750,-
6. Papua Barat: Rp2.667.000,-
7. Sulawesi Selatan: Rp2.647.767,-
8. Sumatera Selatan: Rp2.595.995,-
9. Kepulauan Riau: Rp2.563.875,-
10. Kalimantan Utara: Rp2.559.903,-
11. Kalimantan Timur: Rp2.543.331,-
12. Riau: Rp2.464.154,-
13. Kalimatan Selatan: Rp2.454.671,-

Hal lain yang perlu kamu ketahui tentang UMP adalah UMP bukan gaji pokok. Melainkan, berdasarkan Undang-Undang pasal 94 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UMP adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Nah, besarnya gaji pokok kamu minimal 75% dari UMP.

Tunjangan tetap yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah tunjangan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikatikan dengan kehadiran atau pencapai prestasi kerja tertentu.

Yup, uang makan dan transportasi serta bonus tak masuk dalam perhitungan tunjangan tetap kamu.

Well, itulah daftar UMP di tahun 2018 serta hal-hal tentang UMP yang patut kamu tahu. Jangan lupa untuk menjadikan ini sebagai acuan kamu ketika akan apply kerja atau membangun usaha, ya (Image: DOK. Volodymyr Nikulin©123RF.com)

Sumber Cosmopolitan Indonesia

Anda dapat mendengarkan siaran Iradio secara streaming di website IRadio FM dan aplikasi mobil versi Android dan iOS.

LEAVE A REPLY