Pemotongan Donasi ACT Capai 13,7%, Peraturan Pemerintah Hanya Batasi 10%

13
0

Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai soal dugaan penyelewangan anggaran kemanuasiaan. Diduga hasil donasi dana kemanusiaan yang dikumpulkan ACT digunakan untuk kepentingan pribadi petingginya.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengakui adanya potongan donasi sebesar 13,7% untuk biaya operasional gaji karyawan ACT. Pemotongan anggaran kemanuasiaan ini telah dilakukan dari tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ucap Ibnu Khajar dalam konferensi pers.

Hal yang disorot adalah mengenai pemotongan donasi sosial yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP). Berdasarkan PP pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10% hanya saja dari total donasi. Berikut ini pasalnya.

Pasal 6

(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu untuk zakat, infak, dan sedekah batas maksimal pemotongan dana sebesar 12,5% atau 1/8. Presiden ACT pun memiliki alasan tersendiri pemotongan donasi di ACT lebih besar ketimbang semestinya.

Diungkap oleh Ibnu bahwa ACT bukanlah lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat. Oleh karena itu, aturan pemotongan 12,5 persen tak berlaku dalam ACT.

“Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara,” ucap dia.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)