Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

57
0

Jakarta (16/11) Modus pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan bernama Haris Simamora mengaku kesal karena sering diejek oleh keluarga korban.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sakit hati terhadap korban karena korban mengelola kos yang dulu sempat dikelola oleh pelaku. Setelah tidak mengelola kosan, pelaku sering dihina oleh korban” ujar Wakapolda Irjen Polisi Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya Jumat (16/11).

Pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan darah dengan korban membunuh satu keluarga itu dengan menggunakan linggis yang ditemukan di brankas rumah korban.

Malam (pelaku) masuk ke rumah korban, kemudian dia mengambil linggis di brankas rumah korban. Yang pertama pelaku membunuh kepala keluarga di ruang tamu kemudian istrinya yang mana adalah sepupunya sendiri. Kemudian anaknya mengetahui dan bingung, baru pelaku membunuh anaknya yg berusia 9 dan 7 tahun,” kata Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menggunakan metode scientific investigation di mana polisi melakukan penelusuran melalui barang bukti yang telah ada.

Dimana barang bukti yang ditemukan kemudian pakaian dari pelaku yang ada bercak darah. Kemudian polisi juga memeriksa kuku pelaku dan ditemukan DNA-nya masih mengandung darah korban,” tambah Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 340 KUHP dan subsider psal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

[teks& foto timnewsroom]

LEAVE A REPLY