Pak RT Pelaku Persekusi di Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

74
0

Jakarta (12/04) Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4).

Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.

Dalam pertimbangan hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.

Terdakwa yang berperan sebagai ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan,” kata hakim.

Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan mengajukan permohonan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir.

Pak RW Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Terdakwa lainnya, Gunawan alias Pak RW divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus penelanjangan sejoli di Tangerang. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).

Hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena main hakim sendiri dan membuat korban malu

Menyikapi putusan hakim, Gunawan tidak mengajukan banding. Dia menerima putusan tersebut.

[teks&foto timnewsroom/kompas.com]

Anda dapat mendengarkan siaran Iradio secara streaming di website IRadio FMdan aplikasi mobil versi Android dan iOS.

 

LEAVE A REPLY