Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa angkutan ojek online alias ojol tidak dikecualika dalam kebijakan electronic road pricing (ERP) apabila diterapkan.
Penerapan ERP rencananya tidak berlaku untuk tujuh jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning, yang merupakan angkutan umum. Namun, ojol beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau kini putih bila sudah diganti mengikuti ketentuan baru dari kepolisian.
Detailnya Syafrin menyebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum menggunakan pelat nomor berwarna kuning.
“Jadi sebagaimana dalam UU 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Lebih lanjut, selama UU tersebut belum diubah, maka ojek online tetap terkena ERP. Â Wacana penerapan ERP melibatkan semua jenis kendaraan, termasuk motor, mobil, bus, truk dan lainnya.
“Tentu ini yang kita juga akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp75,4 Miliar untuk Tilang Elektronik
Pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu – Rp19 ribu.
Apa tanggapan Anda mengenai regulasi ERP ini I-Listeners?