Nekat Mudik Tahun Ini, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

69
0
pemudik kereta

Jakarta (23/04)  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara ( ASN) beserta keluarganya dilarang mudik.

Ia mengatakan, apabila ada ASN yang tetap mudik bakal dikenakan sanksi.

“Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kemenpan RB yang dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/4/2020).

Larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain mudik, Tjhajo menegaskan bahwa ASN juga dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat.

“PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” kata Tjahjo.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.

“Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu,” tutur Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference Selasa (21/4). Keputusan ini telah menimbang kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum mereda.

[teks timnewsroom/kompas.com]