Mulai 16 mei, aturan 3 in 1 resmi di hapus

189
0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menghapus kebijakan three in one mulai Senin (16/5) mendatang. Penghapusan diputuskan setelah adanya kajian dan masa uji coba yang sudah dilakukan selama satu bulan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan,‎ efektivitas kebijakan three in one saat ini dinilai sudah tidak signifikan. Hal ini terlihat dari kemacetan yang tetap terjadi selama ada kebijakan three in one.

“Tidak signifikan, makanya mulai Senin mendatang secara resmi dihapuskan. Selama ada atau tidak ada kebijakan tersebut tetap macet,” ujarnya.

Hal itu dikatakannya pada forum group discussion (FGD) evaluasi perpanjangan pelaksanaan uji coba penghapusan kawasan pengendalian lalu lintas three in one di Gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Selasa (10/5).

Menurut Andri, kemacetan saat ini bertambah dengan adanya pembangunan MRT, jalan layang susun Semanggi, dan penataan kawasan Sudirman-Thamrin. Untuk itu, satu-satunya langkah untuk mengurai kemacetan yang bisa dilakukan adalah mempercepat kebijakan ERP.

“Penghapusan kebijakan three in one rencananya akan mulai disosialisasikan‎ hari ini sehingga masyarakat bisa beralih menggunakan jalan alternatif untuk mengurai kemacetan,” ujarnya. [teks kompas.com]

LEAVE A REPLY