Menkominfo Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan Online, Bawaslu Pertanyakan Infrastruktur di Indonesia

34
0
Menkominfo Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan Online

Menkominfo Jhonny G Plate telah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara online atau e-voting. Mendengar hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mempertanyakan kesiapan dari infrastruktur dari segi hukum maupun teknologi apabila melaksanakan pemungutan suara secara online.

Baru-baru ini Menkominfo Johnny G Plate mendorong agar Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem e-voting. Hal ini mengingat sistem pemilihan umum digital telah diadopsi oleh beberapa negara, sperti salah satunya di India.

Menkominfo Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan Online

“Melalui pemungutan suara online yang bebas, adil, dan aman, serta melalui sistem e-vote atau internet voting. Estonia telah melaksanakannya sejak 2005 dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara, dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama juga menyiapkannya,” kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Johnny G Plate mengatakan dengan pemungutan suara secara digital dapat mewujudkan proses kontestasi politik yang efektif dan efisien. Hal ini menurutnya dapat menciptakan Pemilu yang berjalan bebas, adil dan aman.

“Pengadopsian teknologi digital dalam kegiatan pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” ucapnya.

Mengenai hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mempertanyakan atas usulan agar diterapkannya sistem e-voting dalam Pemilu 2024. Pasalnya, dari segi infrastruktur masih banyak yang dirasa belum siap untuk dilaksanakan pemungutan suara melalui digital.

“Mengenai permasalahan e-voting pertanyaannya mendasarnya adalah pertama apakah infrastruktur hukumnya ada? e-Rekap saja masih tanda tanya,” ucapnya.

“Yang mendasar adalah apa yang dimaksud e-voting? Mau seperti apa? Kemudian yang kedua, secara sosiologis apakah masyarakat sudah terbiasa dan bisa menerima. Yang ketiga adalah infrastruktur IT dan supporting system nya,” sambungnya.

Terkait mekanisme digital Pemilu, Bagja meminta usulan dari Menkominfo Jhonny G Plat ini disampaikannya dalam RDP dengan Komisi II saat rapat dengar pendapat (RDP).

“Nah yang ketiga ini yang perlu dijawab pak Menkominfo, dengan catatan bisa didelegasikan ke Mendagri ataupun Menkominfo bisa diundang untuk hadir di RDP komisi II untuk menyampaikan,” imbuhnya.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah