Menkominfo Akan Tindak Tegas Pengguna Data Orang lain Saat Registrasi Kartu

86
0

Jakarta (07/03) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menindak tegas oknum yang menggunakan data orang lain pada saat registrasi kartu SIM.

Rudiantara meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan data kepada operator masing-masing jika telah melakukan registrasi kartu, hal ini untuk melihat apakah data masyarakat telah digunakan oleh orang lain atau tidak.

“Jangan khawatir masyarakat, masyarakat diberi kemampuan untuk mengecek, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya, Nomor Kartu Keluarga (KK) saya dipakai oleh berapa orang, fiturnya ada di masing masing operator semua ada, yang bermain-main pakai data punya orang itu bisa dikejar secara hukum,” ujar Rudiantara seperti dikutip dari kompas.com (7/3).

Menurut dia, saat ini tidak ada operator telekomunikasi yang membocorkan data pribadi pelanggannya, sebab ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada operator jika melakukan pembocoran data pelanggan.

Operator juga subject kepada aturan, tidak ada data bocor dan kalau memang data dipakai berulang-ulang bisa datang ke operatornya, nanti ditelurusi,” kata Rudiantara.

Sementara itu, bagi oknum yang melakukan registrasi kartu dengan data pribadi orang lain akan mendapatkan sanksi, sebab data pribadi berupa NIK dan KK telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan.

[teks timnewsroom/kompas.com]

LEAVE A REPLY