Menjelang Lebaran, Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THR

68
0
posko-thr

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya.

Posko Pengaduan THR di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga melayani jasa konsultasi gratis tentang pembayaran THR bagi perusahaan, selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Tahun lalu Posko pengaduan THR telah menyelesaikan 28 pengaduan dari berbagai daerah. Penyelesaian pengaduan dilakukan dengan melibatkan perusahaan pemberi kerja dan dinas tenaga kerja setempat. Selain itu ada juga pengaduan yang bersifat konsultasi soal THR.

Muhaimin juga sempat menegaskan kembali jika ada perusahaan yang tidak bayar THR akan segera ditindak. Tindakannya tersebut mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan. Menurutnya, kementerian dan dinas ketenagakerjaan setempat akan menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil perwakilan perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pekerja.

Lanjutnya, apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka dinas ketenagakerjaan bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan.Pemerintah, akan terus memantau dan mengawasi pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama menyangkut aspek ketepatan waktu dan nilai THR. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja akan dikenai sanksi tegas.

Muhaimin kembali menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Menurut ketentuan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

LEAVE A REPLY