Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Bakal Didenda Rp 100 Juta

95
0

Jakarta (24/04) – Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Kebijkan ini berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020. Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

“Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif, contohnya di darat, belum ada sanksi, disuruh pulang saja enggak boleh mudik,” ujar Umar dikutip dari Kompas.com (24/4/2020).

Namun setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat mudik akan dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 100 juta.

“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar.

Umar menjelaskan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi.

[teks timnewsroom/kompas.com]