Kuasa Hukum Setnov Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi di Dakwaan KPK

12
0

Jakarta (20/12) Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menganggap surat dakwaan yang dibuat Jaksa seharusnya batal demi hukum karena memiliki banyak kesalahan dalam penulisan.

Hal itu diungkapkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa yang digelar Rabu (20/12) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

begitu banyak uraian dalam surat dakwaan itu yang berbeda, yang sangat mencolok adalah orang orang yang menerima uang dari project E-KTP ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail dalam pembacaan eksepsi.

Menurut Maqdir, hilangnya beberapa nama dalam surat dakwaan menunjukan kalau dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak terang.

Bukan hanya dari partai PDI Perjuangan saja yang dihilangkan namanya tapi juga ada dari partai Golkar, PAN, Demokrat dan dari PKB.” ujar Maqdir.

Selain itu Menurutnya, nama-nama seperti Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan beberapa anggota DPR RI yakni Markus Mekeng, Agun Gunandjar dan beberapa nama lain juga hilang dari Surat dakwaan Jaksa.

Dalam pembacaan eksepsi, Maqdir juga mengklaim jika kliennya, Setya Novanto tidak menerima sebesar pun uang dari proyek KTP elektronik.

Dalam putusan perkara Irman dan Sugiharto, Novanto tidak pernah disebut menerima uang. Tp tiba-tiba dalam perkara ini, Novanto dikatakan menerima uang sebesar 7.3 ribu dolar,” ujarnya.

Sidang kasus korupsi KTP elektronik pun akan kembali dilanjutkan pada Kamis (28/12) dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

[teks timnewsroom | foto beritasatu]

LEAVE A REPLY