KPU Larang Gambar Tokoh Nasional Jadi Alat Peraga Kampanye

19
0

Jakarta (27/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.

Misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy’ari.

Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Senin (26/2).

Berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan pimpinan parpol di Indonesia.

Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

(Megawati dan SBY) boleh, karena pengurus parpol. BJ Habibie tidak boleh, karena bukan pengurus parpol. Pak Soeharto tidak boleh, beliau bukan pengurus parpol,” ucap Wahyu.

KPU pun menegaskan, semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.

Semua figur bukan pengurus partai tak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difaslitasi KPU. Siapa pun kecuali untuk kepentingan rapat internal. Ini yang difasilitasi oleh KPU,” kata dia.

Desain dan materi konten alat peraga kampanye pun harus dilaporkan ke KPU untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto antara]

LEAVE A REPLY