KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Tersangka

269
0

Jakarta (10/6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

“Per 5 Juni sudah diterbitkan Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Rabu (10/06/2015).

Penerbitan Sprindik baru ini juga sebagai tindaklanjut putusan pra Peradilan pada 12 Mei 2015 lalu, dimana hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pasca putusan itu, KPK harus mengembalikan barang bukti yang sudah disita terkait kasus ini. Meski begitu, setelah menetapkan Ilham Arief menjadi tersangka, KPK kemarin  mengambil kembali barang bukti yang sudah diserahkan pada PDAM dan PT Traya Makassar.

“Menindaklanjuti putusan pra peradilan, tim penyidik kemarin (09/06/2015) mengembalikan sejumlah barang bukti di 2 lokasi di PDAM dan PT Traya Makassar, dan dengan dikeluarkannya Sprindik baru penyidik kembali menyita barbuk tersebut,” jelas Harsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

 

LEAVE A REPLY