KPK Menolak Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah

125
0

Jakarta (13/03) KPK menghargai adanya permintaan dari Menkopolhukam Wiranto terkait penundaan pengumuman tersangka para calon kepala daerah. Namun KPK memastikan penegakan hukum tidak bisa diintervensi.

Enggaklah, kan KPK enggak bisa diintervensi. Pak Wiranto hanya usul, kami hargai usul itu,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (13/3).

Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda pengumuman tersangka para calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Ia meminta pengumuman tersangka ditunda hingga pelaksanaan pilkada selesai sebab dinilai bisa mengganggu proses pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Saut menyarankan pemerintah sebaiknya membuat regulasi soal pergantiangan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana. Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup ada peristiwa pidananya,” ucap Saut.

Menurutnya, KPK tak dapat menghentikan proses penegakan hukum yang telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke proses penyidikan.

[teks timnewsroom/kumparan | foto viva]

LEAVE A REPLY