KKP : Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

46
0

Jakarta (16/01) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Budiyanto menegaskan pula bahwa mereka hanya dipersilahkan untuk memiliki hak pakai maupun hak sewa saja.

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” katanya seperti dikutip dari detik.com.

Jadi dipastikan bahwa asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola saja.

Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau),” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.

[teks timnewsroom/detik.com | foto jalanjalan]

LEAVE A REPLY