Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan KTP Elektronik Untuk WNA

37
0

Jakarta (27/02) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menghentikan sementara penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) khusus WNA atau warga negara asing. Penghentian sementara penerbitan KTP-el khusus WNA sampai pemilu 2019 selesai.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara penerbitan KTP-el untuk warga negara asing hingga Pemilu 2019 selesai, guna mengakhiri polemik.

Kami akan hentikan sementara (penerbitan KTP elektronik) agar kondusif. Mungkin mulai lagi setelah pencoblosan,” kata Zudan di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (27/2).

Sebelumnya, viralnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Zudan Arif Fakrullah menyebut bahwa sah-sah saja seorang WNA mempunyai KTP elektronik. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Penduduk yang di atas 17 tahun (baik WNI atau WNA) wajib memiliki KTP elektronik. Bagi WNA paling tidak sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia,” jelas Zudan.

WNA Tak Punya Hak Pilih Meski Miliki KTP-el

Mengenai izin tinggal, WNA harus mendapatkan izin dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, KTP-el bagi WNA hanya berlaku selama 5 tahun. Selain itu kata Zudan, KTP-el bagi WNA tidak bisa digunakan untuk memberikan hak pilih dalam Pemilu nanti. Sebab, salah satu syarat sah untuk ikut dalam Pemilu di Indonesia adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Jangan khawatir karena kewarganegaraan di KTP akan di cek petugas TPS sehingga WNA tidak akan bisa masuk TPS,” tambahnya.

Terdapat perbedaan antara KTP-el bagi WNA dan KTP-el bagi WNI. Untuk KTP-el WNA, dalam kolomnya dituliskan informasi berupa asal negara si pemilik KTP-el.

Menurut Zudan, sampai dengan saat ini Kira-kira sudah ada sekitar 1600 WNA yang memiliki KTP-el. Provinsi Bali menjadi daerah yang paling banyak mengeluarkan KTP-el untuk Warga Asing.

[teks timnewsroom |foto kemendagri]

LEAVE A REPLY