Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT dari TASPEN, Sebesar Rp30,2 Juta per Bulan

3
0
Reuters.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN. Manfaat pensiun seumur hidup yang diterima Jokowi setara dengan gaji pokok terakhirnya, yaitu Rp30,2 juta per bulan

Pada Rabu, 6 November 2024, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias TASPEN. Penyerahan manfaat ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, di Surakarta, Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Mengingat gaji pokok terakhir Jokowi sebesar Rp30,2 juta, jumlah tersebut akan menjadi uang pensiun yang diterimanya setiap bulan seumur hidup.

Besaran pensiun yang diterima Jokowi ini enam kali lebih besar dibandingkan gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berkisar di angka Rp5 juta. TASPEN akan mulai membayarkan manfaat pensiun ini pada 1 November 2024, dengan pembayaran dilakukan setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pemberian manfaat pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. “Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang,” katanya. Henra menambahkan, selain pensiun bulanan, peserta program pensiun TASPEN juga mendapatkan berbagai manfaat lain, seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Program Pensiun Terusan, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.