Inilah Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru

55
0
Inilah Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru

Baru-baru ini PT KAI (Persero) telah mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Kemudian, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib menerima vaksin dosis kedua.

Eva Chairunisa  selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan penyesuaian ini sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.

“Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Eva, Senin (29/8/22).

Berikut syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sebagai informasi, selama masa transisi aturan baru, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca Juga: Berikut 3 Cara Praktis Cek Kartu Keluarga Secara Online

Pembatalannya bisa dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto