Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Terdapat 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol. KPU telah mengundi nomor urut partai politik untuk peserta Pemilu 2024.
Partai non-parlemen dan partai baru mendapatkan nomor urut baru. Sementara itu, partai yang telah ada di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya.
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 9Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penulis: Rifqi Fadhillah