Ini Aturan Dalam Perjalanan Selama Idul Adha

26
0
Aturan Dalam Perjalanan Selama Idul Adha

Sudah detik-detik mendekati libur hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M, maka beberapa peraturan diperketat bagi perjalanan dalam negeri. Ketentuan ini berlaku efektif selama tanggal 18-25 Juli 2021.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Pemberlakuan sudah berlaku mulai hari ini 19 Juli 2021.

Dalam SE yang ditekankan oleh Ganip Warsito, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/7) bahwa terdapat beberapa peraturan yang menjadi penyesuaian.

Aturan Dalam Perjalanan Selama Idul Adha

Berikut peraturan libur idul Adha 1442 H/2021 M yang dilansir dari kompas.com.

Pertama, yang boleh melakukan perjalnaan antar kota hanya sektor esensial, kritikal dan keperluan mendesak seperti kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi. Berlaku untuk kendaraan pribadi, transportasi umum (laut,darat dan kereta api).

Kedua, tetap melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan hasil negatif tes Covid-19.

Ketiga, kartu vaksinasi menjadi hal wajib untuk pelaku perjalanan ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, kepentingan mendesak dan pengantar jenazah non-Covid-19 (maksimal 5 orang).

Keempat, bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun juga dibatasi dan disarankan untuk tidak melakukan perjalan selama masa PPKM Darurat.

Selain itu, Satgas menghimbau agar masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual lebih terdahulu dan akan menegakkan dengan sanksi yang berlaku. Supaya melindungi keluarga dan penularan virus Covid-19 meluas.

Baca Juga: Selama Masa PPKM Ini 5 Provinsi Di Jawa Dengan Kasus Covid-19 Terbanyak

Hasil dari sidang Isbat 10 Juli lalu juga sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

I-listeners, cukup #DirumahAja yaa supaya Indonesia cepat pulih dari Covid-19.

 

Penulis: Aurel Larasati