Ini Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

30
0

Jakarta (26/02) Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA).

Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Untuk diketahui, Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara. Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Kalau di putusan ini jelas dikatakan tidak ada hubungan kasus Buni Yani dengan kasus Ahok. Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia mengedit apa yang sudah ada di video nya Pak Ahok. Video sama tapi kalimat yang ditambahkan tidak sesuai,” ujar Josefina usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).

Selanjutnya, Hakim akan memeriksa seluruh berkas sebelum akhirnya dikirimkan ke MA. Dalam aturannya, MA yang memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto panturapos]

LEAVE A REPLY