Hore ! Kini Sudah Bisa Tukar Uang Baru Rp75 Ribu di Bank

107
0

Jakarta (01/10) Masyarakat dapat menukar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp75 ribu di bank umum. Penukaran uang dibuka mulai hari ini, Kamis (1/10).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan bank umum bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pendaftar penukaran uang baru Rp75 ribu melalui skema kolektif.

Lantas, bagaimana cara menukar uang pecahan Rp75 ribu tersebut?

Masyarakat bisa mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing untuk menukar uang pecahan Rp75 ribu.

Setelah itu, bank umum tersebut mengirimkan e-mail yang berisi formulir permohonan dan data penukar kepada perwakilan (PIC) penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayah masing-masing.

Selanjutnya, bank akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang Rp75 ribu. Kemudian, bank umum bisa menukar uang tersebut secara kolektif dari nasabah.

Masyarakat bisa kembali mendatangi bank umum tempat mendaftar sebelumnya untuk mengambil uang pecahan Rp75 ribu yang dipesan. Untuk jadwalnya, masyarakat akan diinformasikan oleh pihak bank umum.

Bukan hanya di bank, masyarakat juga bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif melalui lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi. Skema penukarannya sama dengan proses di bank umum.

Penukaran kolektif harus sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu penduduk Indonesia dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

Onny menambahkan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu lewat aplikasi PINTAR. Penukaran bisa dilakukan pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

[teks cnnindonesia]