Hartati Murdaya Resmi Menjadi Tersangka Kasus Suap Bupati Buol

50
0

Jakarta (08/08/2012) Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menetapkan pengusaha yang juga pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya, Siti Hartati Murdaya atau SHM sebagai tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Sulawesi Tengah. Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta hari ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan status tersangka Hartati Murdaya merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap Bupati Buol Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga kuat memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran batalipu. Pemberian uang Rp 3 miliar ke Bupati Buol itu terkait hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut Ketua KPK, Abraham Samad menambahkan uang suap diberikan dalam dua tahap, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Abraham juga menegaskan KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hartati sebagai tersangka. Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A dan B atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (eko/ald)

LEAVE A REPLY