Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor Ilegal

9
0
Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor Ilegal

Wayan Koster selaku Gubernur Bali akan melarang turis asing sewa sepeda motor secara ilegal alias harus melalui agen travel.

Larangan itu, akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Mengingat belakangan ramai di media sosial aksi nyeleneh turis asing di Bali yang juga melanggar peraturan lalu lintas.

Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor Ilegal

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali,” kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.

“Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” tambahnya.

“Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,”ujarnya.

Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor Ilegal“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” tambahnya.

Lebih lanjut pemerintah setempat menyebutkan mengenai kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.

Baca Juga: Begini Cara Urus STNK Hilang Lengkap Dengan Biayanya

Pihaknya menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.

“Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” demikian Koster.

Bagaimana tanggapan Anda terkait kebijakan tersebut I-Listeners?