Melalui keterangan yang diunggah dalam situs PKPU Garuda, PT Garuda Indonesia (Persero) kini memiliki hutang sebesar Rp142 Triliun.
Utang Garuda Indonesia terhitung per Juni 2022, PKPU Garuda juga memberikan rincian yang diunggah yakni terdiri dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Irfan Setiaputra selaku Direktur utama Garuda Indonesia mengaku kewalahan dalam mengurus penyelesaian utang ini. Hal ini disebabkan proses restrukturisasi yang dilakukan untuk menyelesaikan utang-utang itu termasuk ke dalam proses pengajuan perdamaian untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berlangsung sangat kompleks.
Dengan banyak pihak yang terlibat dalam penanganannya membuat Garuda sulit menyelesaikan masalah utang. Saat ini terdapat 501 kreditur yang terdaftar dan terverifikasi dalam proses PKPU Garuda. Kreditur itu terdiri dari 355 perusahaan lessor, 123 perusahaan non lessor dan 23 kreditur preferen.
Irfan juga menjelaskan bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi adalah negosiasi dengan para kreditur besar, termasuk perusahaan lessor pesawat.
“Memang tak bisa dinafikkan yang besar ini, atau lessor ini complicated. Karena bicara kita bukan utang tapi kerja sama kita ke depan bagaimana. Kan pesawat mereka di sini kan,” ujar Irfan seperti dikutip detikfinance, Jumat (16/6).
Baca Juga: Melalui Aplikasi MyPertamina Pembelian BBM Pertalite Tidak Lagi Bebas
Walalupun tengah menghadapi kesulitan, pihaknya akan terus berupaya berupaya menyelesaikan masalah itu. Hingga saat ini sudah ada 50 persen kreditur yang berkomitmen akan menyetujui proposal damai yang ditawarkan Garuda.
Semoga masalh utang di PT Garuda Indonesia segera terlesesaikan I-Listeners!
Penulis: Fadia Syah Putranto