FIFA memberikan sanksi berat kepada presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, karena melanggar aturan. Bimo dijatuhkan sanksi karena bersalah untuk kasus intimidasi dan eksploitasi pemain.
Sanksi diberikan FIFA kepada Bimo yang melanggar aturan meliputi Pasal 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), Pasal 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, dan Pasal 14 (Tugas Umum) Kode Etik FIFA tahun 2023.
Bimo disebut telah melakukan intimidasi, memaksa, mengancam, dan mengeksploitasi pemain. Dalam hal ini, FIFA tidak menyebuat siapa pemain yang menjadi korban dari penindasan presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta.
Hukuman berat pun akan didapat oleh Bimo dengan dilarang untuk beraktivitas di dunia sepakbola selama dua tahun. Selain itu, Bimo juga disanksi denda 10 ribu franc Swiss (Rp 165 juta).
“Majelis hakim telah melarang Mr Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepakbola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain,” begitu isi pernyataan resmi FIFA.
Baca Juga: Deretan Menteri Termuda di Indonesia, Ada yang Berusia 25 Tahun