Banding yang diajukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP)ditolak oleh Mabes Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pemecetan dirinya dari Polri digelar pada Senin (19/9) pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung serta beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Sebelumnya, Polri telah memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP.
Penolakan permohon banding dari Sambo ini berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, pemecatan Ferdy Sambo dari Polri ini Ferdy Sambo dikarenakan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Penulis: Rifqi Fadhillah