Edaran Natal Menteri Agama: Kapasitas Gereja Boleh 100 Persen

5
0

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Edaran ini mengatur di antaranya pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja dan diimbau tak melakukan arak-arakan atau pawai.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (20/11).

Apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Tak Ada Gas Air Mata di GBK Saat Piala AFF 2022

Berikut ketentuan lengkap perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag Nomor 15 tahun 2022:

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

  2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

  3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
    a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
    b. Dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
    c. Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    d. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
    e. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
    f. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
  4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
    a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
    b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
    c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
    e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
    f. Mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
    h. Menyediakan cadangan masker;
    i. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
    j. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
    k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
    l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
    m. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
    n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
    1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
    2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  1. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
    a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    e. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
    f. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
  1. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

 

Penulis: Eko Susanto

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)