Dituduh Melanggar Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarin Digugat Rp24,9 Triliun

76
0
Dituduh Melanggar Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarin Digugat Rp24,9 Triliun

Sebuah gugatan didaftarkan oleh pihak penggugat bernama Hasan Azhari kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim. Gojek dan Nadiem digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasan Azhari mengatakan bahwa Gojek dan Nadiem Makarin telah melakukan pelanggaran hak cipta. Hasan mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama dari istilah ojek online atau ojol sejak 2008, sebelum adanya Gojek.

Tidak tanggung-tanggung, Gojek Indonesia dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan dengan total nilai Rp 24,91 triliun. Hasan pun meminta pihak pengadilan dapat mengabulkan keseluruhan gugatan.

Dirincikan ada lima petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun. Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Dan terakhir Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita sendiri mengaku belum menerima surat pemberitahuan gugatan secara resmi.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi,” kata Nila dikutip dari Kompas.com.

“Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” sambung Nila.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah