Cinta Lura Geram, Sebut Pelaku KDRT Harus Dijatuhi Hukuman Berat

13
0
Cinta Lura Geram, Sebut Pelaku KDRT Harus Dijatuhi Hukuman Berat

Artis perempuan bernama asli Cinta Laura Kiehl merasa geram dengan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

Beberapa waktu terakhir, Indonesia diramaikan dengan kasus KDRT termasuk di dunia hiburan yang menimpa Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Menurut Cinta, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sekedar tidak bisa bekerja kemabali.

Cinta Lura Geram, Sebut Pelaku KDRT Harus Dijatuhi Hukuman Berat

Cinta mengungkapkan bahwa hukuman bagi pelaku KDRT layaknya diberi hukuman yang lebih berat seperti masuk penjara. Hal ini karena korban KDRT bisa mengalami trauma berlebih seperti halnya korban perang yang selalu teringat memori pahit masa lalu.

“Kalau dari contoh-contoh di negara lain, pelaku KDRT yang sampai korban masuk rumah sakit, mereka layak dihukum enggak hanya dengan misal tidak diperbolehkan kerja lagi, tapi harus masuk penjara,” kata Cinta.

Selain itu Cinta juga berpendapat bahwa korban KDRT bisa berdampak pada kepercayaan diri, produktivitas dan bagaimana sang korban memperlakukan orang lain disekitar. Para korban bisa saja tidak menjadi diri sendiri dan kepribadian mereka berubah akibat tindak kekerasa.

Cinta Lura Geram, Sebut Pelaku KDRT Harus Dijatuhi Hukuman Berat

“Itu bisa berdampak pada kepercayaan diri, produktivitas, dan bagaimana mereka memperlakukan orang lain di sekitar,” kata Cinta Laura, dikutip dari detikHot Selasa (11/10).

Di sisi lain, survei Komnas Perempuan pada Maret-April 2020 secara daring menunjukkan 88 persen dari 2.285 responden mengalami kekerasan, tapi nyaris kebanyakan tak berani melapor. Hanya 7,7 persen yang berani mempermasalahkan kekerasan yang dialami.

Perlu dicatat, korban kekerasan dalam rumah tangga sejatinya dilindungi oleh negara. Masyarakat bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantu menyelesaikan kasus KDRT.

Baca Juga: Versi Baru Film KKN di Desa Penari Akan Suguhkan 40 Menit Adegan Berbeda

Masyarakat kini bisa melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129 (021-129), atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Bagaimana tanggapan Anda I-Listeners terhadap pelaku KDRT?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto