Buang Sampah Saat Car Free Day Jakarta Didenda Rp400 Ribu!

9
0
Buang Sampah Saat Car Free Day Jakarta Bisa Didenda Rp400 Ribu!

Akhir-akhir ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta melaksanakan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan.

OTT dari DLH DKI Jakarta itu dilakukan saat car free day (CFD) di Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu 15 Januari 2022. Asep Susanto selaku Kepala DLH DKI Jakarta memberikan denda kepada enam orang yang terbukti membuang sampah sembarangan.

https://iradiofm.com/fajar-rian-raih-gelar-pertamanya-di-level-super-1000-bwf/

“Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp400 ribu dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” kata Asep.

Asep menjelaskan penerapan sanksi itu telah sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu,” katanya.

Baca Juga: Fajar/Rian Raih Gelar Pertamanya di Level Super 1000 BWF

Sebagai iformasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan belasan drone atau pesawat tanpa awak untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Bagaimana pendapat Anda soal kebijakan tersebut I-Listeners?