BPOM Beri Sanksi Kepada Produsesn Obat Sirop yang Tidak Sesuai Ketentuan

11
0
BPOM Beri Sanksi Kepada Produsesn Obat Sirop yang Tidak Sesuai Ketentuan

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akan beri sanksi kepada produsen obat sirop yang tdiak sesuai ketentuan.

Dalam peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM menegaskan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun, kini masih banyak produk yang mengandung cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

BPOM Beri Sanksi Kepada Produsesn Obat Sirop yang Tidak Sesuai Ketentuan

“Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)”kata BPOM dikutip dari situs resmi, Rabu (19/10).

” Selain itu ada pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan atau pencabutan izin edar,” tambahnya.

Sampai sat ini BPOM masih melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Namun, masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.

BPOM Beri Sanksi Kepada Produsesn Obat Sirop yang Tidak Sesuai Ketentuan

Lebih lanjut, BPOM mendorong agar tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

Sebagi informasi, Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

“Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya,” ujar BPOM.

Baca Juga: Tak Ada Perwakilan PSSI, Jokowi Terima Presiden FIFA di Istana

Bagaimana tanggapan Anda I-Listeners?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)