Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang (Jabodetabek) direvisi, dari yang tadinya di level 2 menjadi ke level 1. Perubahan status PPKM ini hanya sehari setelah sebelumnya statusnya naik ke level 2.
Sebelumnya, Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal telah mengatakan bahwa adanya kenaikan status level PPKM di wilayah Jabodetabek. Faktor yang menyebabkan kenaikan adalah ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Namu begitu, sehari setelahnya aturan tersebut kemudian direvisi. Alhamsil, Mendagri mengumumkan wilayah Jabodetabek kembali turun dari level 2 ke level 1.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Status PPKM level 1 wilayah Jabodetak ini berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi petikan Inmendagri.
Syafrizal mengungkapkan alasan mengenai berubahnya status PPKM di Jabodetabek yang hanya sehari. Hal ini dikarenakan melihat terjadinya tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
“Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” kata Syafrizal dilansir dari Kompas.com
Penulis: Rifqi Fadhillah