Aturan Terbaru Kapolri: Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama

17
0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.

Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Adapun ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak dua kali.

Kapolri juga meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Sebagai informasi, arahan terbaru ini berawal ketika Kapolri Listyo Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 berisi pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Sri Mulayani: Jajaran Kementerian Keuangan Harus Siap Hadapi Tantangan ke Depan

Dalam telegram itu, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

 

Penulis: Eko SusantoÂ