Aturan Ganjil Genap di Tol Hanya Berlaku Untuk Arah Jakarta

90
0

Jakarta (22/02) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur hanya berlaku pada arah Jakarta saja.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan aturan ganjil genap bukan berlaku untuk kendaraan yang masuk tol Bekasi arah Cikampek, melainkan arah Jakarta.

Ganjil genap untuk arah Bekasi ke Jakarta saja,” kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2).

Dikatakan Bambang, kendaraan yang masuk di selain pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tidak akan ditindak meski kendaraan tersebut mengarah Jakarta. Begitu juga dengan kendaraan yang masuk.

Untuk tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mulai berlaku 12 Maret 2018. Sementara pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat.

Kebijakan ini mulai disosialisasikan sekarang, kita sudah membagikan flyer di pintu tol, tadi juga sudah rakor dengan stakeholder, dalam rapat itu semua sudah sepakat akan mendukung kebijakan tersebut, dan saya minta semua stakeholder sosialisasi, kita siapkan teknis dengan dinas kota Bekasi menyiapkan rekayasa lalu lintas,” tutup dia.

Diketahui, aturan ganjil genap termasuk dalam paket kebijakan pengurai kemacetan di jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Selain ganjil genap ada juga aturan pengaturan khusus bus di lajur satu dari Bekasi menuju Jakarta.

Lalu, ada aturan pengaturan kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V di mana tidak boleh melintas arah Jakarta maupun Cikampek. Aturan tersebut berlaku pada 12 Maret 2018, mulai dari pukul 06.00-09.00 WIB dari Senin-Jumat dan tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu.

[teks timnewsroom/detik]

LEAVE A REPLY