Anies Ancam Cabut Izin Pabrik Pencemar Udara

168
0

Jakarta(08/08) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya dalam meminimalisir polusi udara yang terjadi di Ibukota. Selain menerapkan Ganjil Genap, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun sedang menyiapkan sanksi bagi pabrik-pabrik yang terbukti ikut andil dalam pencemaran udara. Salah satunya kepada pabrik yang cerobongnya dianggap terbukti mencemari dan membuat polusi.

Mantan Menteri Pendidikan itu pun mengaku akan bersikap tegas kepada pabrik-pabrik bercerobong asap yang sebelumnya terkena Inspeksi Mendadak dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Karena itu di wilayah kita, bisa kita lakukan. Jadi akan lakukan itu terus untuk mengendalikan emisi yang dikeluarkan di udara kita,” kata Anies di Golden Ballroom, The Sultan Hotel, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan izin usaha kepada pabrik yang tidak menaati peraturan yang berlaku. Pengawasan pun kata Anies, akan terus dilakukan ke seluruh perusahaan di Jakarta agar cerobong asap yang dikeluarkan tidak mencemari udara Ibu Kota.

“Yang jelas semua kegiatan usaha dalam proses perijinannya harus ada yang namanya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Apabila disana terjadi pelanggaran maka akan bisa dilakukan tindakan, otomatis. Jangan langsung buru-buru pencabutan (izin), harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Anies.

[teks newsroom/berbagai sumber| Foto ussfeed.com]