Wa Ode Nurhayati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

44
0

Jakarta (13/06/2012) Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 50 miliar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Penuntut Umum, Malino Pranduk mengatakan terdakwa sebagai anggota Banggar DPR sudah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang  dalam proses pembahasan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID.

Hal ini dilakukannya dengan meminta komisi 5 sampai 6 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing daerah sehingga menerima hadiah senilai Rp 12,5 miliar dari yang didapatkan dari pengusaha Abram Mambu, Paul Nelwan, Fahd El Fouz dan Aris Andi Surahman. Selain itu, terdakwa juga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membawa ke luar negeri sampai menukarkan dengan giro dan surat berharga atas harta kekayaan ilegal dalam rekening pribadinya.

Wa Ode Alirkan Uangnya ke Pengacara

Sementara itu, penuntut umum I Kadek Wiradana dalam dakwaaannya juga menyebutkan kalau uang Rp 50 miliar dalam rekening terdakwa anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati diduga dialirkan terdakwa ke beberapa pihak untuk menyamarkan harta kekayaan yang didapatkan secara ilegal. Beberapa pihak diantaranya adalah 2 kuasa hukum Wa Ode yaitu Wa Ode Nurzainab dan Arbab Paproeka. I Kadek Wiradana menambahkan terdakwa melakukan transfer uang ke rekening Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 150 juta pada 25 November 2010  dan ke rekening Arbab senilai Rp 100 juta 3 Mei 2011. Atas temuan ini  penuntut meminta supaya kedua kuasa hukum ini tidak lagi mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

I-Listeners, dalam dakwaannya, terdakwa Wa Ode Nurhayati dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang tindak pidana pencucian uang. I-Listeners, menanggapi berkas dakwaan ini  terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatannya pada sidang selanjutnya selasa minggu depan. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY