Ungkapan penyesalan Eza Gionino terjerat kasus narkoba

1004
0

Aktor muda, Eza Gionino akhirnya menerima vonis hukuman atas tindak kriminal narkoba yang dilakukannya, awal Agustus lalu.

Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhi hukuman penjara pada aktor pemeran sinetron Putih Abu-Abu itu, melainkan hukuman menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, selama 4 bulan.

Dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi, Eza merasa bersyukur. Ini artinya mantan kekasih Ardina Rasti ini, masih diberi kesempatan untuk sembuh dan lepas dari narkoba, yang telah membawanya dalam masalah kriminal. Dan, membuatnya tidak merasakan dinginnya dinding jeruji besi untuk kedua kalinya.

“Orang yang menyalahgunakan narkoba, meninggal atau ketangkep. Saya bersyukur di kedua, saya ketangkep kalau nggak saya mungkin bisa meninggal,” ucap pria kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 ini.

Penyesalan memang tampak dirasakan Eza. Ia pun tak ragu memberikan nasihat bagi masyarakat, khususnya para pecintanya agar menjauhi narkoba.

“Yang jelas, mau seberat apa masalahnya, narkoba itu bukan pelarian. Itu justru menambahkan masalah baru,” tutup Eza.

Sekadar informasi, Eza Gionino ditangkap polisi di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 1 Agustus 2015. Eza diciduk pihak kepolisian bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu, dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong dan dua korek gas. [berbagai sumber | foto Twitter Eza Gionino]

LEAVE A REPLY