Umar Patek Minta Maaf Pada Keluarga Korban Bom Bali

165
0

Jakarta (07/05/2012) Terdakwa kasus bom Bali I, Umar Patek memohon maaf kepada keluarga korban bom natal dan Bali tahun 2002 lalu. Ia berpendapat bom Natal dan bom Bali adalah sebuah kegagalan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat hari ini, sambil terisak menahan tangis, Umar Patek mengaku, menyesal sudah melakukan tindakan tersebut  karena sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan.

Umar juga mengatakan, bahwa bom natal dan bom Bali I tidak sesuai visi dan misi Jihad  karena banyak warga sipil, ada umat Kristiani, Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang menjadi korban. Dalam kesempatan itu, Umar Patek juga menyampaikan ucapan terima kasih pada sejumlah pihak di Indonesia, termasuk kapolri Timur Pradopo dan menlu, Marty Martalegawa karena sudah memulangkan ia dan istrinya  kembali ke Indonesia untuk di adili di Indonesia.

Umar Beberkan Perannya di Bom Bali 1

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hukum, Encep Yuliardi ini Terdakwa kasus Bom Bali I, Umar Patek mengaku ikut membantu Sawad, rekannya alumni Afghanistan meracik bom untuk aksi bom Bali 1 tahun 2002. Meski begitu, Umar Patek mengatakan  dirinya pernah menasihati dua terdakwa lain, Ali Imron dan Imam Samudera agar tak melanjutkan niatnya melakukan pemboman di Bali.

Umar sendiri lebih banyak berada di dalam kamar kosnya di Menjangan, Bali disaat kawan-kawannya bersama Dokter Azahari merakit bom. Namun, penentangannya tersebut selalu dipatahkan Dulmatin yang lebih dianggapnya senior daripada dirinya. I-Listeners, Umar Patek diketahui terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buronan bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom Natal tahun 2000. Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin, pada Juni 2009 sampai Maret 2010.

Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor  yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan pada awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia. Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  Pasal 340 KUHP, Undang-Undang Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 Undang-undang Imigrasi. (eko)

LEAVE A REPLY