Umar Patek Menilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai

49
0

Jakarta (07/06) I-Listeners, terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap dirinya, tidak manusiawi. Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Umar Patek, menilai hukuman penjara seumur hidup bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Selain itu, hukuman penjara seumur hidup tidak sesuai dengan porsi kesalahannya. Umar Patek memohon majelis hakim memberi hukuman yang ringan dengan mempertimbangkan sisi jihadnya di luar negeri, dan terkait perannya yang kecil dalam Bom Bali 1 dan Malam Natal tahun 2000. Dalam tanggapannya terhadap replik JPU, Umar patek kembali menegaskan ketidaktahuannya tentang uji coba senjata laras panjang M-16 di Banten. Umar Patek mengaku tidak tahu kalau dalam mobil mini Espass yang ia tumpangi bersama Dulmatin, membawa tiga pucuk senjata itu. Pasalnya, senjata itu dibungkus dalam tas ransel.

I-Listeners, sebelumnya, JPU menuntut Umar patek hukuman penjara seumur hidup dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Umar Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Umar Patek pada 21 Juni mendatang.

Post Author

LEAVE A REPLY