Tidak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, 9 Parpol Didiskualifikasi

39
0
berita 4 - pemilu copy copy

“Ada sembilan parpol di 25 kabupaten/kota yang dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2014,” ujar Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di Jakarta, Senin (17/3/2014). Sedangkan untuk peserta pemilu calon anggota legislatif (caleg) DPD, 35 orang dari 15 provinsi dibatalkan kepesertaannya. Keputusan tersebut ditetapkan pada rapat pleno KPU.

Saat ini pihak KPU baru akan menyampaikan informasi ini kepada peserta pemilu yang bersangkutan, tutur Hadar. Berkaitan juga karena adanya keberatan atas pecoretan parpol dan Anggota DPD di sejumlah daerah.

“Harusnya keberatan bukan ditujukan ke KPU tapi bawaslu. Dalam waktu sekurang-kurangnya 14 hari, Bawaslu akan memutuskannya”, ujar Hadar.

Tugas KPU kata Hadar Gumay, adalah menyosialisasikan ke masing-masing TPS mengenai pencoretan parpol dan calon anggota DPD. Selain parpol, KPU juga mencoret keikutsertaan 25 calon DPD dari sekitar 490-an kabupaten/kota.

LEAVE A REPLY