Terdakwa Teroris Aris Susanto Divonis 8 Tahun Penjara

78
0

Jakarta (31/05/10) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidanan penjara 8 tahun penjara pada terdakwa tindak pidana terorisme Aris Susanto. Pembacaan vonis ini sempat ditudna selama dua kesempatan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, terdakwa Aris Susanto bersalah melanggar pasal 13 huruf B  Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 atas perbuatannya memberikan bantuan dan kemudahan pada Ibrohim dan Syaifudin Zuhri, pelaku bom Mega Kuningan Juli 2009. Aris Susanto menyembunyikan Zuhri dan Ibrohim di kediaman Jahri, pamannya, di Temanggung Jawa Tengah,  setelah kedua pelaku pengeboman lari dari Jati Asih Bekasi awal Agustus 2009.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Aris Susanto dengan tuntutan 10 tahun penjara. Aris sendiri menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding atau menerima putusan.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY