Terbukti Korupsi, Anak Syarif Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

130
0
berita 6 - Riefan Afrian

 Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati memutus terdakwa Riefan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Riefan terdakwa membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media dan menjadikan mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direkturnya. Perusahaan ini kemudian digunakannya untuk memenangkan tender proyek videotron. Meski begitu, perusahaan ini tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak sehingga negara merugi sekitar Rp 5,3 miliar. 

“Riefan Avrian sengaja menunjuk Hendra Saputra dan Akhmad Kamaluddin, bukan orang lain yang mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris adalah dengan maksud agar terdakwa dapat mengendalikan PT Imaji Media miliknya,” papar Hakim Nani. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memperberat hukuman Terdakwa Riefan Avrian pada perkara korupsi videotron di Kementrian Koperasi dan UKM karena telah mencurangi mantan office boy, Hendra Saputra. Hakim Nani Indrawati menyatakan terdakwa berbuat culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak berpendidikan dan pengalaman cukup. Hal ini membuat Hendra dihukum atas kasus korupsi. 

 

Sementara hal yang meringankan hukumannya, tindakan terdakwa yang mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan. Selain itu, Riefan belum pernah dihukum. Atas hukuman ini, Riefan dan Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan waktu untuk berfikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY