Tahapan Putaran Ke-2 akan Dimulai 23 Juli 2012

47
0

Jakarta (12/07/2012) Proses pelaksanaan pemilukada DKI Jakarta Putaran kedua akan dimulai 23 Juli 2012. Tahapan putaran kedua ini dipastikan akan dilaksanakan setelah KPU DKI Jakarta pada 20 Juli mendatang menetapkan hasil perhitungan suara putaran pertama. Demikian disampaikan oleh Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono di kantor KPU DKI Jakarta hari ini.

Suhartono mengatakan, jika benar pada tanggal 20 Juli tersebut tidak ada satu pun pasangan kandidat yang lolos dengan suara 50 persen plus 1 maka sesuai dengan pasal 11 undang-undang 29 tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta maka dua pemegang perolehan suara tertinggi akan kembali bertarung di putaran kedua. KPU juga akan mulai mendistribusikan logistik pemilu ke seluruh wilayah DKI Jakarta hingga 8 September 2012. Kemudian dilanjutkan dengan proses penerimaan logistik di masing-masing wilayah pada 9 September untuk kemudian dilanjutkan dengan pendistribusian ke tingkat PPS pada 13 sampai 19 September 2012.

KPU Bantah Jokowi-Ahok Bisa Menang Hanya 1 Putaran
Dalam kesempatan ini, Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono juga membantah kalau kabar yang menyebutkan kalau pasangan Jokowi-Ahok sudah memenangi Pemilukada DKI hanya dengan satu putaran. Suhartono menjelaskan penetapan pemenang Pemilukada DKI Jakarta diatur berdasarkan undang-undang pemerintahan DKI Jakarta bukan berdasarkan Pasal 46, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. Menurutnya jika merujuk pada Pasal 46, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010  jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah maka pemilik jumlah suara yang paling mendekati angka 50 persenlah yang memenangkan Pemilukada DKI Jakarta 2012.

Sementara untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012 yang merupakan daerah khusus ibukota negara memiliki peraturan pemerintahan tersendiri yakni undang-undang nomor 29 tahun 2007 dimana disebutkan pasangan kandidat dengan perolehan suara 50 persen plus satu lah yang akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih masa jabatan 2012-2017. I-Listeners, saat putaran kedua nanti pasangan kandidat masih akan kembali melakukan tahapan kampanye pada 14 sampai 16 September. Namun kampanye nantinya hanya boleh dilakukan melalui pertemuan tertutup dan melalui media elektronik saja. Untuk pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua akan dilakukan pada 20 September dengan dilanjutkan proses perhitungan suara hingga tanggal 29 dan 29 September untuk ditingkat provinsi termasuk penetapan hasil rekap suara untuk mengumumkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih untuk masa jabatan 2012-2017. (eko/din)

LEAVE A REPLY