Susi : Penenggelaman Kapal Sesuai Undang-Undang

18
0
Saat ini, penumpang KRL pengguna THB dikenai pinalti atau denda sebesar Rp 10 ribu.

Jakarta (10/01) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan keputusannya selama ini untuk menenggelamkan kapal adalah amanat undang-undang, bukan keinginannya sebagai menteri.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal tahun 2018 ini.

Kalau keputusan hukum dari pengadilan harus dimusnahkan ya harus dimusnahkan,” kata Susi.

Luhut sebelumnya berpesan soal jangan menenggelamkan kapal lagi ketika dia menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1) lalu.

Luhut menilai, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup, dan tahun ini kementerian diminta fokus untuk meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing disita dan dijadikan aset negara.

Sementara Susi menjelaskan, penggunaan kapal sitaan sebagai aset negara juga telah diatur dalam undang-undang dan hal itu dapat dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Susi pun meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Susi justru mengklaim, kebijakan tersebut bisa meningkatkan hasil tangkapan nelayan dan jumlah ikan di laut Indonesia terjaga.

[teks timnewsroom | foto deteksi]

LEAVE A REPLY