Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang

21
0

Jakarta (13/02) Polisi menetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang yang terjadi pada Senin (12/2).

Dari hasil keterangan awal dan saksi serta petunjuk di TKP, sudah kami tetapkan kalau saksi mahkota, Muchtar Effendi, menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (13/2).

Pria yang disapa Pendi itu membunuh istrinya bernama Emah (40) dan kedua anak Emah yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).

Harry menyampaikan, perbuatan Pendi tersebut didasari atas ketidaksetujuan Pendi perihal pembelian mobil yang dilakukan oleh Emah.

Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut,” kata Harry.

Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.

Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut,” tutur dia.

Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi dia masih lemah.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto kriminologi]

LEAVE A REPLY