Sidang Anggodo Ditunda

51
0

Jakarta (04/05/10) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menunda sidang dakwaan terhadap tersangka kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, karena Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil mendatangkan Anggodo ke persidangan. Persidangan akan dilakukan selasa minggu depan.

Jaksa Penutut Umum Suwarji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, mengatakan Anggodo mengeluh sakit dan menolak dihadirkan ke persidangan. Sementara tim dokter dari Rumah Tahanan Cipinang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Anggodo, tidak menghalangi persidangan. Tapi, Anggodo membuat catatan bahwa ia merasakan gangguan kejang pada syaraf.

Sebelumnya, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, mengatakan Anggodo mengeluh migren akibat gangguan syaraf. Menurut Bonaran, Anggodo Widjojo hari ini juga mengajukan permohonan fatwa pada Mahkamah Agung, agar sidang kasus Anggodo ditunda, sampai sidang pra peradilan SKPP kasus Bibit-Chandra selesai berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


I-listeners, Anggodo Widjojo adalah tersangka kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK. Ia juga disangkakan menghalang-halangi penyidikan kasus sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan pada tahu 2007, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro Widjojo.(bas/ajg)

 

LEAVE A REPLY